TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dibayarkan melalui pemerintah atau PBI (penerima bantuan iuran).
Baca: TKN: Jika Terpilih Lagi, Jokowi Cari Pendanaan Lain untuk BPJS
"Sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 23 April 2019.
PBI adalah kelompok masyarakat fakir miskin yang iuran BPJS-nya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Saat ini iuran PBI sebesar Rp 23 ribu.
Sri Mulyani menyebutkan besaran PBI itu masih dipertimbangkan untuk naik dan belum bisa dipastikan besar kenaikannya. Pemerintah, kata dia, masih mengkaji ulang berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain iuran PBI, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah juga berencana menaikkan jumlah peserta PBI menjadi 100 juta orang. Saat ini, kuota PBI adalah 92,4 juta.
Kenaikan PBI ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menekan defisit BPJS Kesehatan. Sejak dibentuk awal 2014, keuangan BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit. Mulai dari 2014 yang hanya Rp 3,3 triliun, 2015 sebesar Rp 5,7 triliun, 2016 sebesar Rp 9,75 triliun, 2017 sebesar Rp 10 triliun, dan terakhir 2018 sebesar Rp 16,5 triliun.
Baca: JK: Pemakaian Kartu BPJS Kesehatan Harus Diperketat
Untuk mengatasi ini, Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana bail out hingga Rp 10,25 triliun. Tapi, masalah ini tak kunjung hilang. Salah satu opsi untuk sumber pendanaan lain yang dapat menghidupi BPJS Kesehatan adalah dengan menambah jumlah peserta PBI pemerintah.